Apa Itu Tenaga Alih Daya: Panduan Lengkap untuk Perusahaan dan Pekerja
Tenaga Alih daya atau outsourcing adalah salah satu strategi yang paling banyak dipakai perusahaan untuk menekan biaya operasional sekaligus tetap fokus pada bisnis inti. Mulai dari petugas keamanan, tim kebersihan, call center, hingga pengelolaan sistem IT, banyak fungsi bisnis kini dijalankan oleh pihak ketiga yang khusus menanganinya.
Namun, alih daya juga sering menimbulkan pertanyaan “apa bedanya dengan karyawan kontrak, pekerjaan apa saja yang boleh dialihdayakan, dan bagaimana perlindungan hak pekerjanya?”.
Artikel ini membahas mulai dari pengertian, dasar hukum, jenis, cara kerja, keuntungan dan risiko, hingga tips memilih perusahaan alih daya.
Apa Itu Tenaga Alih Daya?
Alih daya adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dari suatu perusahaan (perusahaan pemberi pekerjaan) kepada perusahaan lain (perusahaan penyedia jasa) melalui perjanjian tertulis. Dalam praktiknya, istilah ini identik dengan outsourcing.
Terdapat tiga pihak yang terlibat dalam pengadaan pekerja alih daya, yaitu:
Perusahaan pemberi pekerjaan, yaitu perusahaan yang membutuhkan layanan atau tenaga kerja.
Perusahaan alih daya (penyedia jasa), yaitu badan usaha yang menyediakan pekerjaan atau tenaga kerja sesuai perjanjian.
Pekerja alih daya, yaitu tenaga kerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan alih daya, bukan dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
Pada poin terakhir, pekerja alih daya digaji dan dikelola oleh perusahaan alih daya, meskipun bekerja di lokasi perusahaan pemberi pekerjaan.
BACA JUGA: JASA OUTSOURCING TENAGA KERJA PROFESIONAL: SOLUSI EFISIENSI SDM PERUSAHAAN
Konsep Tenaga Alih Daya
Pengaturan alih daya di Indonesia berkembang dari waktu ke waktu, berikut beberapa landasannya.
Di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 yang menjelaskan tentang perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis. Selain itu juga pada Udang-Undang ini terdapat penjelasan mengenai definisi, jenis, hingga syarat pelaksanaan outsourcing.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang memperbarui ketentuan terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan outsourcing.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbaru yang memberikan pedoman lebih detail mengenai hak-hak pekerja outsourcing.
Perbedaan Alih Daya dan Karyawan Kontrak (PKWT)
Banyak orang menyamakan keduanya, padahal berbeda. PKWT adalah jenis perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan, alih daya adalah model penyerahan pekerjaan kepada perusahaan lain. Pekerjaan alih daya sendiri dapat berstatus PKWT maupun PKWTT di perusahaan alih daya.
Keunggulan Menggunakan Jasa Tenaga Alih Daya
Efisiensi Biaya
Perusahaan tidak perlu menanggung seluruh biaya rekrutmen, pelatihan, dan administrasi Sumber Daya Manusia (SDM) untuk fungsi yang dialihdayakan.
Fokus Pada Bisnis Inti
Waktu dan energi manajemen dapat diarahkan pada strategi dan pertumbuhan.
Akses ke Tenaga Ahli
Penyedia jasa umumnya memiliki keahlian, teknologi, dan proses yang sudah mapan.
Fleksibilitas Jumlah Tenaga Kerja
Kapasitas dapat ditambah atau dikurangi sesuai kebutuhan musiman atau proyek.
Beban Administrasi Lebih Ringan
Urusan seperti penggajian, kepesertaan BPJS, dan pengelolaan absensi pekerja alih daya ditangan penyedia jasa.
Pengelolaan Risiko Operasional
Sebagian risiko pelaksanaan pekerjaan dapat dibagi sesuai perjanjian.
Tantangan Menggunakan Jasa Tenaga Alih Daya
Kendali yang Berkurang
Perusahaan tidak mengelola pekerja secara langsung, sehingga kualitas bergantung pada vendor.
Adaptasi dengan Budaya dan Lingkungan Kerja
Tenaga alih daya perlu memahami budaya perusahaan pengguna, standar pelayanan, prosedur kerja, serta aturan yang berlaku. Adaptasi yang lambat berpotensi memengaruhi produktivitas dan kualitas layanan.
Komunikasi dan Koordinasi
Perbedaan pemahaman mengenai tugas, target, jadwal, atau standar layanan dapat memicu kendala operasional. Komunikasi yang tidak efektif juga dapat memperlambat penyelesaian masalah di lapangan. Oleh karena itu, dapat ditunjuk satu penanggung jawab (person in charge) dari kedua pihak dan sepakati jalur eskalasi masalah.
Alih daya dapat menjadi strategi yang efektif untuk meningkatkan efisiensi, mengakses keahlian khusus, dan menjaga fokus pada bisnis inti. Namun, manfaatnya hanya maksimal jika perusahaan memilih mitra yang legal dan kredibel, menyusun perjanjian yang jelas, serta memastikan hak pekerja terpenuhi.
Dengan memahami pengertian, jenis, dasar hukum, serta keuntungan dan risikonya, Anda dapat mengambil keputusan alih daya yang lebih aman dan menguntungkan bagi perusahaan.
Butuh solusi alih daya yang legal, transparan, dan sesuai kebutuhan perusahaan atau bisnis Anda? Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan dapatkan penawaran terbaik.
Mitra bisnis masa depan untuk Sewa Ruang Kantor | Jasa Pengelolaan Gedung | Jasa Tenaga Alih Daya | Jasa Tenaga Keamanan | Jasa Konstruksi | Jasa Desain dan Furniture