Dalam situasi pekerjaan yang semakin berkembang pesat, istilah karyawan kontrak (PKWT) dan karyawan outsourcing seringkali membingungkan, bahkan bagi para profesional Sumber Daya Manusia (SDM) sekalipun.

Karyawan kontrak dan karyawan outsourcing sering diasumsikan berstatus sementara dan tidak memiliki ikatan kerja permanen. Perbedaan dari kedua model kerja ini yang signifikan dapat dilihat dari segi hukum, tanggung jawab perusahaan, dan hak-hak pekerja.

Memahami secara mendalam perbedaan antara dipekerjakan langsung di bawah kontrak perusahaan (PKWT) dan dipekerjakan oleh pihak ketiga (Outsourcing) menjadi penting bagi para pekerja maupun yang sedang mencari pekerjaan. Karena, bukan hanya penting bagi perusahaan dalam mengambil keputusan strategis rekrutmen, tetapi menjadi krusial bagi setiap pekerja untuk mengetahui status dan jaminan hukum yang mereka miliki. Berikut perbedaan keduanya:

  1. Perbedaan Karyawan Kontrak PKWT dan Outsourcing

Perbedaan mendasar pada struktur hubungan kerja yang terbentuk antara Karyawan Kontrak dan Outsourcing, yaitu:

  • Karyawan Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT)

Melibatkan dua pihak secara langsung, yaitu pekerja dan perusahaan pemberi kerja. Pekerja menandatangani kontrak langsung dengan perusahaan tersebut, bekerja di bawah pengawasan manajer perusahaan, dan gaji dibayarkan langsung oleh perusahaan tersebut.

Sederhananya, PKWT adalah karyawan internal, tetapi dengan jangka waktu kerja yang terbatas.

  • Karyawan Outsourcing

Melibatkan tiga pihak, yaitu pekerja, perusahaan penyedia jasa outsourcing, dan perusahaan pengguna jasa atau mitra bisnis (klien). Pekerja outsourcing terikat kontrak dengan perusahaan outsourcing yang bertindak sebagai pemberi kerja. Kemudian pekerja ditempatkan untuk bekerja di lokasi atau di bawah pengawasan perusahaan mitra bisnis (klien). Gaji dan administrasi kepegawaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing.

  1. Perbedaan Berdasarkan Jenis Pekerjaan

  • Karyawan PKWT

Melakukan pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau yang selesai dalam jangka waktu tertentu seperti proyek atau campaign.

  • Karyawan Outsourcing

Pekerjaan yang dilakukan untuk menunjang operasional perusahaan seperti security, cleaning service, driver, resepsionis, teknisi, customer service, administrasi, IT, sales, call center, collection, ataupun yang lainnya.

  1. Prospek Jenjang Karier

  • Jenjang karier PKWT

Peluang untuk diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT) cukup besar, terutama jika pekerjaan yang dilakukan mengenai pekerjaan inti (core business) dan memiliki performa baik.

  • Jenjang karier Outsourcing

Jenjang karier di perusahaan mitra bisnis (klien) cenderung tidak ada. Promosi dan pengembangan karier sepenuhnya berada di bawah kendali perusahaan outsourcing, bukan perusahaan tempat bekerja sehari-hari.

  1. Gaji dan Tunjangan

Upah minimum harus dipatuhi oleh kedua status pekerja. Tunjangan dan benefit non-upah seperti bonus, fasilitas kantor, dan lainnya sudah ditetapkan oleh perusahaan. Sedangkan untuk pekerja outsourcing disesuaikan dengan kebijakan dari perusahaan outsourcing.

Pada intinya, karyawan kontrak PKWT memiliki hubungan langsung dengan perusahaan tempat mereka bekerja. Sementara, karyawan outsourcing merupakan pekerja yang direkrut oleh perusahaan penyedia jasa untuk bekerja sebagai pekerja penunjang operasional di perusahaan mitra bisnis.

Layanan Pegawai Outsourcing PT Bumi Daya Plaza

PT Bumi Daya Plaza (BDP) tidak hanya bergerak dalam manajemen gedung, tetapi juga merupakan penyedia jasa Outsourcing Management yang mengelola puluhan ribu tenaga kerja alih daya di seluruh Indonesia.

Layanan outsourcing yang ditawarkan BDP, memiliki tenaga kerja sebagai pekerja penunjang (non-core business) dengan berbagai posisi yang penting, namun bukan merupakan inti bisnis dari perusahaan mitra, seperti:

  • Layanan Teknis: Teknisi IT, Teknisi Listrik, Teknisi Gedung, dan Teknisi Mesin Produksi.

  • Layanan Umum: Pramubakti, Pengemudi, Pramusapa, dan Satuan Pengamanan.

  • Layanan Pelanggan: Resepsionis, Staff Administrasi, Customer Service, Call Center, hingga Sales dan Collection.

Peran BDP dalam hubungan kerja tiga pihak yakni BDP bertindak sebagai perusahaan resmi dari pekerja outsourcing tersebut. Perusahaan mitra bisnis sebagai tempat pekerja outsourcing bekerja sehari-hari hanya membayar biaya jasa kepada BDP. Sementara tanggung jawab penuh atas pekerja tersebut tetap ada pada BDP, meliputi:

  • Administrasi dan kepatuhan hukum: merekrut, membayar gaji, mengurus iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dan menyediakan pelatihan yang dibutuhkan.

  • Manajemen SDM: jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), BDP yang mengurusnya.

Dengan menggunakan jasa Outsourcing dari vendor terpercaya seperti PT Bumi Daya Plaza, perusahaan mitra bisnis dapat mengalihkan risiko dan fokus pada core business.

Hubungi kami untuk kebutuhan pekerja Outsourcing untuk menunjang operasional perusahaan Anda.

Mitra bisnis masa depan untuk Sewa Ruang Kantor | Jasa Pengelolaan Gedung | Jasa Tenaga Alih Daya | Jasa Tenaga Keamanan | Jasa Konstruksi | Jasa Desain dan Furniture